Aming Coffee

Aming Coffee

Warga Desak Bawaslu Kota Singkawang Usut Tuntas Kasus Penyebaran Kupon Sembako di-Kampanye Terbuka

Warga Desak Bawaslu Kota Singkawang Usut Tuntas Kasus Penyebaran Kupon Sembako di-Kampanye Terbuka

Singkawang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Singkawang melakukan unjuk rasa di Kantor Bawaslu, Senin (4/11). Upaya damai ini berkenaan munculnya praktek politik uang oleh salahsatu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di wilayah mereka. Lembaga pengawas pemilu tersebut didesak agar mampu menjalankan tugas menuju pemilihan kepada daerah yang mandiri, jujur, adil, memiliki kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efesien.

Bertebarannya ribuan kupon senilai 2000 rupiah untuk ditukar sembako berupa indomie dua bungkus, 1 liter minyak goreng, dan 8 ons gula saat kampanye terbuka, disinyalir merupakan bentuk pelanggaran hukum, tertuang dalam pasal 73 ayat 1 dan 4, pasal 187A, ayat 1, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 40 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada awal kampanye, banyak diantara masyarakat melayangkan protes, mengapa Pilkada dikotori dengan bagi-bagi sembako bermodus tukar voucher, namun pihak Bawaslu Singkawang terkesan acuh”, ujar Hendra Sukmana, selaku Ketua aksi.

Baca juga: Benarkah Pembangunan Masjid Agung Nurul Islam Singkawang Tersisa 7 Miliar? Cek Faktanya!

Berdasarkan hasil monitor Tim Halo Pontianak, ribuan warga menengah kebawah terpaksa mengantri sembako, bahkan sampai kesulitan bernafas. Dikarenakan penyelenggara memaksakan tumpukkan warga dari berbagai penjuru di satu titik, AR (bukan nama sebenarnya) memilih untuk pulang ke rumah.

“Harga diri kita jauh lebih mahal daripada sembako 5 tahunan. Kok rasanya kita dibodohi terus”, ujarnya.

Setelah melakukan orasi, perwakilan diperkenankan masuk ke ruangan kantor Bawaslu. Selang diskusi, dilampirkan dokumen bukti kecurangan seperti karcis kombinasi warna pink, biru muda, putih, yang menempel di Undangan Kampanye paslon tertentu, tertuju ke RT 007/RW 002, Kelurahan Tengah, Kecamatan Singkawang Barat, juga ke Jalan Mangga Lapangan Volly, RT 039/RW 013, Kelurahan Roban. 

Bawaslu pun diminta mengusut tuntas melalui instrumen Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) yang melibatkan unsur Bawaslu, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Jika dalam tiga hari kedepan tidak ada penindakan serius, Elemen Masyarakat Peduli Demokrasi Kota Singkawang bertekad akan menerjunkan massa yang lebih banyak.


Tim Liputan 

Posting Komentar

0 Komentar