Istighosah dan Sholawat dalam rangka Hari Santri Nasional 2023 Terbuka untuk Umum, Seluruh Warga Kabupaten Sambas & sekitarnya |
Sambas – Jihad Santri Jayakan Negeri. Ditengah gempuran arus modernisasi, Bumi Serambi Mekkah (sebelum dikuasai wahabi) identik dengan aneka budaya luhur, kearifan lokal yang kaya, serta memiliki Ulama Besar Pencetus Kurikulum Zikir dua tarekat kelas internasional (Qadiriyah & Naqsyabandiyah). Momentum Hari Santri 2023 kali ini, ingatan kolektif Masyarakat Sambas coba dibangkitkan kembali, mengingat sebelumnya terjadi penangkapan terduga terorisme di Kecamatan Semparuk, tentu memicu kesedihan akibat tidak dikenalkan dengan ajaran Datuk Alim-nya; Syaikh Ahmad Khatib Sambas Hafidzahullah.
Sebagaimana diberitakan 3 hari lalu, Tim gabungan Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Detasemen Gegana Satbrimob Polda Kalimantan Barat dan Tim Inafis Polres Sambas mengamankan seorang warga disinyalir terafiliasi ISIS. Kediamannya berada di Jalan Seburing, Jalan Tunas Muda, Dusun Semparuk Lorong, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kamis (19/10/2023).
Meski dari kejauhan, UH (33-34) didapuk sebagai salahsatu Admin “Tamkin Media”, diplot meneruskan Propaganda Teror Global melalui berbagai platform. Setelah dilakukan pengamatan panjang, UH yang kesehariannya bekerja sebagai Tukang Ojek, pada gilirannya terpaksa diamankan petugas dan dibawa langsung ke Mabes Polri, guna penenangan psikologis yang bersangkutan.
Baca Juga: Densus 88 AT Kalbar: Perang Modern Identik Pertarungan Informasi, Target Utama Gen-Z
Tidak puas akan lintas kabar yang beredar di beranda, redaksi mencoba melakukan pendalaman materi, barangkali mewakili prasangka kritis warganet sekalian, misalnya terkait mengapa tatkala seseorang baru ditengarai masuk ke dalam circle kelompok ekstrem, belum terbukti melakukan aksi kekerasan sudah bisa ditangkap? Berikut uraiannya:
Mengutip Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Salinan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, Pasal 12A yang berbunyi:
- Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
- Setiap Orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota Korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi Terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.
- Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Berdasarkan penjelasan ketiga sub-pasal diatas, maka dapat dianalisis dan disimpulkan bahwa baik individual maupun perkumpulan yang dengan sengaja mengaktifkan diri membantu pergerakan terorisme global, kendati tidak sampai tahap bunuh diri ataupun menghilangkan nyawa orang lain, pihak yang berwajib diberikan kewenangan ‘mengambil’nya dalam rangka pencegahan, selain upaya pemulihan kembali agar dirinya terlepas dari ideologi dasar; salafi-wahabi dan berikrar ulang membangun NKRI. Kemudian jika ditelusuri lebih lanjut, saudara UH kemungkinan akan dikenakan Pasal 12A butir pertama, tergantung hasil penyelidikan nantinya.
Solusi
Sejak 2 tahun lalu, Penulis pernah memproduksi sebuah konten berjudul “Sambas Zona Merah Wahabi, Tradisi Kearifan Lokal Terancam Punah”, karuan saja menuai pro-kontra hingga mendapat hujatan sebagian diantara mereka yang terpapar, bahkan telah dianggap tokoh. Meski populasinya tidak banyak, pengikut Muhammad bin Abdul Wahab mendominasi setidaknya 4 masjid strategis di sekitaran Desa Dalam Kaum, tak terkecuali tempat ibadah dimana Syaikh Ahmad Khatib Sambas lahir, yakni Masjid Jami’ Keraton Al-Watzikoebillah.
Adapun mengenai ikhtiar penanggulangan gencarnya intoleransi, radikalisme, dan terorisme, diantara beberapa tokoh agama, pemerintah, maupun tokoh masyarakat ialah dengan mengaktifkan kajian-kajian islam ahlussunnah wal jamaaah, baik pengajaran Tahfiz Qur’an, Ulumul Hadist, Kitab Kuning, membuka majelis zikir, menghidupkan kaji Kitab Al-Barzanji, serta menggelar “Istighosah dan Sholawat”, sekaligus memperingati Hari Santri Nasional yang rencananya akan berlangsung hari Senin (23/10/23). (Tim Redaksi)
0 Komentar