Aming Coffee

Aming Coffee

Kemenag Kalbar Teguhkan Prinsip Kebangsaan dan Polemik ASN Terafiliasi Kelompok Terlarang

Kemenag Kalbar Teguhkan Prinsip 4 Pilar Kebangsaan di Aula MAN 2 Pontianak, Rabu (19/6/24)

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Angkatan XXVII, mengusung tema "Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah."

Dalam penyampaiannya, Muhajirin menekankan urgensi ketaatan, disiplin, dan tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai  Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Ibarat memilih agama, ASN harus mengikuti aturan yang berlaku. Setiap ASN diwajibkan mematuhi segala regulasi maupun ketentuan yang telah ditetapkan dalam lingkungan kerja pemerintahan," serunya di Aula MAN 2 Pontianak, melansir laman Kemenag Kalbar, Rabu (19/6/2024).

Dirinya pun menegaskan, yang tak kalah penting adalah keteguhan kuat mematuhi empat pilar kebangsaan, yaitu:

  1. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Menjunjung tinggi dan menjalankan segala ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Mempertahankan dan mengamalkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Bhinneka Tunggal Ika: Menghargai keberagaman dan memupuk persatuan di tengah perbedaan.

Secara terpisah beberapa hari sebelumnya (16/6/24), dikabarkan seorang ASN Disporapar Kota Pontianak terafiliasi kelompok terlarang HTI yang berubah nama menjadi Inhadul Fikri. Polemik mencuat kembali lantaran personel abdi negara berinisial MK memanfaatkan posisinya sembari berkhianat terhadap komitmen kebangsaan. 

Baca juga: Kelompok Terlarang HTI Gelar Salat Idul Adha Tanpa Izin Pihak Berwajib 

Gawat! Provokator Kelompok Terlarang Diduga Korupsi adalah ASN Aktif Disporapar Pontianak

Kasusnya menggelar sholat Idul Adha ilegal, mendahului ketetapan Pemerintah, Mualim NU, & Muhammadiyah-memanfaatkan fasilitas negara plus publik yang mereka kafirkan; di lapangan Keboen Sajoek/PSP, plus tidak melapor/membuat izin ke pihak berwajib (Mapolresta Pontianak).

Bermodalkan Surat Rekomendasi penggunaan lapangan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak nomor : B/400.4.11.3./473/DISPORAPAR.3./2024 tanggal 14 Juni 2024, kesempatan emas bagi ASN-MK mendengungkan ideologi khilafah tahririyah yang notabene bertentangan dengan 4 pilar kebangsaan sebagaimana paparan Kemenag Kalbar diatas.


Berbagai Sumber

Posting Komentar

0 Komentar