Aming Coffee

Aming Coffee

Gawat! Provokator Kelompok Terlarang Diduga Korupsi adalah ASN Aktif Disporapar Pontianak

Kurniawan ASN HTI
MK, Oknum ASN Disporapar Kota Pontianak Diduga Korupsi Penggunaan Fasilitas Publik untuk Aktivitas Kelompok Terlarang (HTI)

Pontianak - Suasana Idul Adha masih terasa hingga kini, dimana seluruh umat muslim tengah menikmati hidangan hasil kurban para dermawan meskipun terdapat perbedaan penentuan 10 Dzulhijjah 1445 H. Pemerintah menetapkan bersama Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah jatuh pada Senin (17/6/24). Namun beberapa kelompok sempalan tidak mematuhi apa yang telah disepakati dengan mengumandangkan takbir lebih dahulu. Alasannya mengikuti keputusan pemerintah Saudi Arabia. Cukup kontradiksi ketika Ulil Amri diluar diakui sementara Ulil Amri di negara sendiri berusaha ditentang sekeras mungkin, tak terkecuali Kota Khatulistiwa terkena imbasnya.

Setelah ditelusuri, ternyata penceramah kelompok terlarang yang diduga korupsi pemanfaatan fasilitas publik adalah seorang ASN aktif di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak. Oknum tersebut diketahui berinisial MK, lulusan IPDN Jatinangor tahun 2000-an, kemudian mendapat beasiswa dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari pajak rakyat untuk melanjutkan studi di Belanda dengan tingkat magister. Naas, se-kembalinya ke Tanah Air malah loyal ke gerakan pemberontak dan semakin aktif menyebarkan ideologi khilafah tahririyah.

MK hingga saat ini terdata menyandang status Pegawai Negeri Sipil, memicu tanda tanya sikap tegas pemangku kebijakan dalam menerapkan aturan setiap abdi negara dilarang terlibat aktivitas pembangkangan dan penentangan UUD 1945 yang juga berhak mendapat perlawanan seluruh elemen masyarakat Indonesia.
Mengacu surat edaran resmi Nomor: 01/RILIS/BKN/I/2021, ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Bentuk larangan ialah menjadi anggota, memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai simpatisan, terlibat dalam kegiatan-kegiatan, menggunakan simbol dan atribut identik khas kelompok terlarang, seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Oknum ASN Disporapar Pontianak disinyalir menggunakan jabatannya dalam memuluskan perizinan penggunaan lapangan Keboen Sajoek untuk kegiatan perkumpulan ilegal. Tak sebatas supporter, MK merupakan ideolog HTI senior yang melakukan penetrasi hingga akar rumput dan mengancam keharmonisan hubungan sosial-kemasyarakatan.


Laporan Berbagai Sumber 

Posting Komentar

2 Komentar