Sambas - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat Desa, resmi disahkan di Aula Nusantara Desa Sendoyan Kecamatan Sejangkung, Kamis, (25/1/24). Sehubungan hal tersebut, Jajaran KPPS ditekankan harus bekerja profesional ditengah godaan money politic yang mungkin saja menghampiri.
“Para KPPS yang telah dilantik pada hari ini dilarang keras menyelewengkan tugas, menyalahi peraturan berdasarkan norma hukum konstitusi. Jangan sampai nama baik kita tercoreng dan tercemar”, ungkap Mizan selaku Ketua PPS Desa Sendoyan.
Baca Juga
Agenda 5 tahunan menjadi ajang partai politik berebut tahta kemenangan. Maka sangat penting menjaga sikap netral bagi KPPS sebab rentan terlibat praktek ilegal jual-beli surat suara kosong, disamping haramnya seluruh personel KPPS mengikutsertai kampanye partai apapun tanpa kecuali, serta menghindari potensi gesekan horizontal.
“Untuk menjauhkan dari efek-efek yang menyebabkan pada kasus tertentu, harga mati bagi kita menjaga kepercayaan masyarakat dalam proses pemilihan pemimpin maupun wakil rakyat, mulai tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai kecamatan”, tuntasnya. (Mel)
0 Komentar