Aming Coffee

Aming Coffee

Jelang Pemilu 2024, Tokoh Agama Kalimantan Barat Tegaskan Larangan Politisasi Tempat Ibadah

Politisasi Rumah Ibadah
Tokoh Agama di Kalbar Berkumpul dan Berdiskusi Terkait
Larangan Penggunaan Tempat Ibadah untuk Kepentingan Politik Praktis

Pontianak - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang,  rumah ibadah dilarang tegas dijadikan salahsatu instrumen kampanye, meski dilakukan dengan aman dan damai. Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kalimantan Barat, dalam Fokus Group Discussion (FGD), membahas serius isu ini, menghadirkan narasumber Kepala Kementerian Agama Wilayah Kalbar, Dr. H. Muhajirin Yanis, M.Pd.I, Ketua FKUB Kalbar, Prof. Dr. Ibrahim, M.A. 

Turut berpartisipasi Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Wilayah Kalimantan Barat (PGIW Kalbar), Pdt. Paulus Ajong, M.Th, Sekretaris Umum MUI Kalbar sekaligus Sekretaris Umum DMI Kalbar, H. Muhammad Sani, S.H., M.A.P, dan Pengurus FKPT Kalbar, H. Wasilun, S.Ag., M.Pd., melibatkan seluruh tokoh agama dan pengurus rumah ibadah di Balroom Mercure Hotel Jalan A Yani Pontianak pada hari Sabtu (30/09).

Dalam sambutannya Ketua Panitia FGD FKUB Kalbar, Didi Darmadi, S.Pd.I, M.Pd., mengatakan kegiatan ini dalam rangka menguatkan peran tokoh agama guna tidak terseret kedalam ranah politik praktis, ia mengatakan meskipun peran Tokoh Agama selama ini sudah berjalan di tengah-tengah masyarakat, perlu diperkuat posisi sentral panutan jama'ah masing-masing. 

“FKUB Kalbar terus mendorong dan menjaga terjalinnya kerukunan antar umat, guna menjaga kondisi serta mewujudkan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang aman, damai, bermartabat, dan berkualitas, disamping mengantisipasi pemanfaatan rumah ibadah, FGD ini secara disengaja melibatkan semua unsur,” ujarnya.

Prof. Dr. Ibrahim, M.A., selaku Ketua FKUB Kalbar mengatakan bahwa Agama sejatinya memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menopang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, namun disisi lain dihadapkan kepada dua potensi, yaitu positif dan destruktif.

“Potensi Positif bisa menjadi kekuatan penyejuk kita semua, namun sebaliknya juga punya potensi yang destruktif,  membuat seseorang rela mati demi menegakkan tafsir keagamaan yang dipahami komunitasnya, jika ini dipolitisasi maka akan menjadi ancaman yang membahayakan,” tutur Guru Besar IAIN Pontianak. Hal ini pula ia sampaikan sehubungan pembelajaran pendewasaan diri, berkaca dari Pemilu 2019 lalu, terjadinya Polarisasi Agama terjadi sangat luas yang menimbulkan perpecahan ekstrem. 

Adapun terkait fungi tempat peribadatan, Kepala Kementerian Agama Wilayah Kalbar Muhajirin Yanis mengimbau agar semua pihak, tanpa terkecuali seluruh perwakilan tokoh ikut andil menjaga situasi mengingat persoalan keyakinan sangat rentan ketika bersinggungan dengan politik.

“Mari kita selaraskan kegunaan rumah ibadah, tidak menjadikannya sasaran empuk oknum politisi menggalang massa. Oleh sebab itu, sangat diperlukan memasukkan konsep moderasi beragama yang merupakan program utama Menteri Agama Republik Indonesia, mengutip Keputusan Presiden (Kepres) nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023, bersinergi lintas elemen untuk mengawal jalannya pesta demokrasi lima tahunan", Yanis mengakhiri. (Mel)


Oleh   : Amelina
Editor : Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar