Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah Umur |
Kubu Raya - Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SATRESKRIM, dan jajarannya menggelar Konferensi Pers di Aula Gedung Baru Mapolres Kubu Raya, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (20/9) jam 10.00 WIB-11.30 WIB pagi. Sedikitnya terdapat 4 kasus terbaru yaitu Narkoba dengan ditemukannya barang bukti berupa sabu-sabu total 32 gram, ancaman hukuman pidana dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 42 ayat, UU No. 35 th. 2009 tentang Narkotika dengan minimal penjara 5 tahun dan paling lambat 15 tahun; Pencurian (kasus ini terjadi pada tanggal 21 bulan juli tahun 2023 di Komp. Asri Amanat, Kec. Sui. Raya. Pelaku mengambil Notebook dan HP dengan ancaman hukuman pidana Pasal 363 sebanyak 10 tahun); Karhutla; dan Pencabulan Anak Kandung dan Anak Tiri. Kapolres Kubu Raya menjelaskan bahwa terdapat 12 tersangka. Diantaranya Pencabulan Anak Tiri, tetangganya pelaku berinisial A dan korban berinisial FK di Kec. Batu Ampar, Kab. Kubu Raya.
Insiden pencabulan terjadi terhadap anak kandung terjadi di Gang Bougenvile, Desa Sungai Keran, Kec. Sungai Kakap, Punggur Kecil, Kab. Kubu Raya. Pencabulan Anak Kandung berinisial AN dengan kondisi disabilitas. Pelaku BS nekat melakukan persetubuhan itu sebanyak 2 kali pada pertengahan bulan februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB dan pertengahan bulan maret sekitar pukul 23.00 WIB. Alasannya pelaku tidak bisa menahan nafsu birahinya, melihat anak kandung perempuannya. Sehingga, nekat mencabuli anaknya. Pelaku terpaksa dikarenakan faktor terhimpit ekonomi dan istrinya sedang berkerja di luar desa.
Terkait hukuman pidana, "Pertama, ada Perkara atau Kasus Karhutla. Tersangka membakar lahan dengan menggunakan minyak solar dan oli. Pidana tentang Pembukaan Lahan dengan cara membakar 3 hektar lahan dan Kearifan Lokal terdapat Pasal 108 dan 49 ayat 1, berupa undang-undang no. 32 th. 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lahan dan atau undang-undang provinsi th. 2022 tentang pemadaman berbasis kearifan lokal, disini ancaman pidana paling sedikit 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Miliar-10 Miliar Rupiah," jelas Arief.
Kemudian Kasus Persetubuhan atau Pencabulan Anak Di Bawah Umur yang terjadi pada pertengahan bulan februari dan bulan maret tahun 2022, lanjut Arief. Korban melapor ke Mapolres Kubu Raya dengan barang bukti berupa baju, minised ada warna les, cd warna putih, dan celana panjang warna hitam. Hukuman pidana yang diterima pelaku tersangka yakni undang-undang no. 17 tahun 2016 peraturan tentang pencabulan, terdapat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 dan 3; dan Pasal 1, th. 2015; UU th. 2014, th. 2022 dan th. 2003 Pasal 5E tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar Rupiah, dst. (red)
Tim Liputan
0 Komentar