Batas Jalan Batu Lapis-Beginci Darat |
Ketapang - Kepala Desa Beginci Darat, Sukayat, saat ini menuai kontroversi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang selama periode jabatannya 2016-2022. Meskipun baru saja memenangkan Pilkades dan kembali terpilih pada tanggal 26 Juni 2023, dirinya justru dilaporkan ke pihak berwajib.
Kanisius Arianto, seorang tokoh masyarakat bersama sejumlah warga Desa Beginci Darat, menjadi pionir dalam mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan lima perangkat desa, ditengarai bermuatan nepotisme, tidak memenuhi persyaratan adminitratif, berinisial SHR, AR, SJT, MK, dan ARP. Salahsatu pejabat desa, AR, juga pernah terlibat dalam kasus pencabulan anak dibawah umur tahun 2015 silam, namun tidak ditangani oleh aparat kepolisian, melainkan diselesaikan secara adat.
"AR merupakan saudara kandung Sukayat, sehingga tindak kriminal yang pernah ia lakukan mendapat perlindungan. Seharusnya dia (AR) tidak layak menjadi pemangku kepentingan atas perbuatan tak senonohnya", geram pelapor.
Langkah konkret yang telah dilakukan ialah pengaduan tertulis kepada Bupati Ketapang (28/6/23), mendesak berbagai instansi terkait untuk menangani masalah ini secara serius, menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ketapang, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jika terbukti, Sukayat beserta 'orang-orangnya' berpotensi dikenakan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 29 UU tentang Desa. Hingga berita tersebar, Tim Halo Pontianak baru memeroleh keterangan satu arah, dan pihak terlapor belum memberikan sanggahan. (Wid)
Penulis : Widia P
Editor : Redaksi
Foto : Istimewa
0 Komentar