Aming Coffee

Aming Coffee

Idul Adha: Hukum dan Waktu Pelaksanaan Ibadah Kurban

Idul Adha merupakan hari raya bagi umat muslim sedunia, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan dengan tanggal 29/06/23 Masehi yakni pada hari Kamis kemarin. 

Kata kurban berasal dari bahasa Arab yaitu qariba _ yaqrabu _ qurban wa qurbanan wa qurbanan, yang bermakna dekat. Artinya   mendekatkan diri kepada Allah, lebih mendekatkan diri kepada-Nya, dilansir kanal islam.nu.or.id.

Secara harfiah qurban atau kurban mempunyai arti hewan sembelihan. Sedangkan menurut istilah kurban adalah menyembelih hewan tertentu pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. 

Kurban menurut KBBI (Kamis Besar Bahasa Indonesia) merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak yang dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu. 

Adapun hukum melaksanakan kurban Sunnah bagi umat muslim yang sudah baliq, berakal dan mampu. Menurut MUI dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan saat kurban, MUI menyatakan berkurban hukumnya 'Sunnah muakkad' yakni hukum suatu ibadah Sunah yang sangat diutamakan bahkan mendekati wajib.  

Sejarah adanya perintah kurban berawal dari kisah nabi Ibrahim as. Bersama putranya Ismail as. Dimana, nabi Ibrahim (sang ayah) di uji keimanan, kesabaran, serta keikhlasan sehingga di perintahkan untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail as. Namun, kemukjizatan terjadi tatkala Allah swt mengganti putra kesayangan Ibrahim tersebut diganti dengan seekor domba. 

Adapun peristiwa tersebut termaktub dalam kitab suci yaitu Al-Qur'an dalam surah Al-Hajj ayat 36.

Artinya : "Bagi setiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah SWT atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah tuhan Yang Maha Esa. Maka berserah dirilah kepada-Nya".

Mengenai waktu pelaksanaan kurban yaitu mulai dari setelah shalat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada 13 Dzulhijjah.  Jadi, ketentuan mengenai penyembelihan kurban berselang selama 4 hari yaitu 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Jadi, batas maksimal waktu penyembelihan kurban terjadi pada tanggal 02/06/23 Masehi yakni hari Minggu besok. Jika waktu yang ditentukan telah lewat maka hukum berubah menjadi sedekah, tidak terhitung sebagai kurban. 

Terkait pelaksanaan kurban Allah SWT berfirman dalam surah Al-Hajj ayat 28.

Artinya: "supaya Mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan. Atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa binatang ternak, maka makanlah sebagian daripadanya (dan makanlah sebagian lagi) berikan untuk dimakan orag-orang yang sengsara lagi fakir".

Maksud dari  ayyam maklumat berarti  'pada hari yang telah ditentukan'  adalah pada waktu Idul Adha (10 Dzulhijjah ) dan tiga hari tasyrik (11,12 dan 13 Dzulhijjah)

Pelaksanaan kurban diharuskan pada 4 hari diatas, tentunya dilakukan pada waktu siang. Karena, jika dilakukan pada malam hari selain dalam kondisi gelap, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh. 

Masih dalam kanal islam.nu.or.id, menurut Imam an-Nawawi dalam kitab Al majmu, penyembelihan hewan kurban pada malam hari tetap sah, namun hukumnya dijatuhi makruh.

"Para pengikut imam as-syafi'i sepakat bahwa sah/boleh menyembelih hewan kurban pada saat ini baik siang hari maupun malam hari. Tetapi, menurut kami (madzhab sfyafi'i) hukumnya makruh jika hewan yang disembelih bukan hewan kurban, namun jika yang disembelih adalah hewan kurban maka hukumnya adalah sangat makruh."

Rasulullah Saw juga melarang melakukan penyembelihan pada malam hari. 

Melansir islam.nu.or.id, hadis tentang larangan menyembelih hewan dimalam hari dari Hasan al-basri yang diriwayatkan oleh al-baihaqi. 

Artinya : "Rasulullah Saw melarang untuk memotong malam hari, memanen malam hari, dan menyembelih malam hari." Ha ni tubterjadi karena payahnya keadaan manusia sehingga Nabi melarangnya dan kemudian memberikan keringanan." (aml)






Posting Komentar

0 Komentar